Selamat datang di KLINIK

KoPI

(Klinik Konsultasi Pengawasan Intern)

Inspektorat Kabupaten Bener Meriah

AYO.... JADIKAN INSPEKTORAT SEBAGAI DESTINASI WISATA OPD DAN APARATUR KAMPUNG

Kami siap melayani dan membantu OPD dan Aparatur Kampung untuk berkonsultasi tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Kampung

team meeting
person graphic
Klinik KoPi adalah klinik konsultasi pengawasan intern yang terdapat pada Inspektorat yang didirikan pada Tanggal 31 Januari 2020. Klinik KoPi ini berfungsi sebagai wadah berbagi informasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Objek Pemeriksaan, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Para Reje Kampung yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. Layanan yang diberikan pada Klinik KoPI ini awalnya masih bersifat Konvensional atau Offline, namun seiring dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk memenuhi harapan Objek Pemeriksaan (Auditi) terhadap layanan yang diberikan secara efesien dan efektif maka Inspektorat mengembangkan sistem layanan konsultasi berbasis Web/Online.
Dengan dibangunnya Aplikasi Klinik KoPI ini diharapkan dapat meningkatkan jasa layanan pada Inspektorat Kabupaten Bener Meriah dengan memadukan (Blended) pemberian jasa layanan secara konvesional (offline) melalui Klinik KoPI dan secara online berbasis web atau digital.
Perpaduan pemberian jasa layanan consulting (Konsultasi) dan assurance (Pemberian Jaminan) baik secara affline maupun online merupakan upaya preventif dan paradigma baru dalam pelaksanaan tugas pengawasan APIP di daerah, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.
Penerapan strategi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi OPD dan Reje Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga jumlah temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal dari tahun ke tahun dapat diturunkan.

LAYANAN KLINIK KOPI

Jasa Layanan Konsultasi secara Online yang dapat diberikan pada Klinik KoPI di Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, sebagai berikut :
  • 1. Konsultasi Penatausahaan Keuangan Daerah dan Kampung
  • 2. Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah dan Kampung
  • 3. Konsultasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  • 4. Konsultasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  • 5. Konsultasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  • 6. Konsultasi Pembentukan Zona Integritas OPD menuju WBK dan WBBM
  • 7. Konsultasi Penatausahaan Asset Daerah dan Kampung
  • 8. Konsultasi Penatausahaan Pemanfaatan Aset menjadi PAD
  • 9. Konsultasi Pengelolaan BUMD dan BUMK
  • 10. Konsultasi Manajemen Aparatur
  • 11. Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal

BERITA KLINIK KOPI

  1. 1.Jenis Pengawasan Inspektorat

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan bahwa pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP pada Inspektorat adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi.

  1. 2.Objek Pemeriksaan Inspektorat

Jumlah Objek Pengawasan (OBRIK) Inspektorat yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah sebanyak 468 (empat ratus enam puluh delapan) yang terdiri dari  36 Badan/Dinas, 13 Puskesmas, 10 Kantor Camat, 177 Rumah Sekolah dan 232 Kampung

KLINIK KONSULTASI PENGAWASAN INTERN (KLINIK KoPI)

Jika anda ingin mengetahui tentang tata kelola Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kampung, anda dapat berkonsultasi dengan APIP pada Inspektorat.

REGISTER

Jenis Identitas

PANDUAN KLINIK KOPI